Tim Percepatan Reformasi Hukum Usulkan Ada Grasi Massal Pengguna Narkoba ke Presiden

tim percepatan reformasi hukum usulkan ada grasi massal pengguna narkoba ke presiden 63636

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Tim Percepatan Reformasi
Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud
MD mengusulkan kepada Presiden RI Jokowi ada grasi massal terhadap narapidana
pengguna narkotika yang masa hukumnya tergolong ringan.

Agenda Kelompok Kerja 1 Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi
Sjarief Assegaf mengatakan, rekomendasi diberikan merespons persoalan kelebihan
kapasitas penghuni (overcrowded) rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang
didominasi narapidana kasus narkotika.

“Overcrowded itu yang mendorong kami adanya grasi
massal terhadap pengguna atau penyalahguna narkoba yang selama ini
dikriminalisasi terlalu berlebihan. Harapannya, ada proses untuk meng-asses,
mana yang betul hanya pelaku atau penyalahguna, pelaku tindak pidana ringan
sehingga bisa diberikan grasi massal sehingga masalah overcrowded bisa lebih
baik,” terang Rifqi saat jumpa pers, Jumat (15/9/23).

 

Kendati demikian, tentu ada syarat dan kriteria yang perlu
dimiliki narapidana narkotika untuk memperoleh grasi itu. Seperti, bukan
residivis dan bukan pelaku tindak pidana lainnya.

Rifqi berharap, kebijakan itu bisa dilaksanakan pada Maret,
Juni, September 2024 mendatang.

“Di beberapa tempat, overcrowding mencapai 300 persen.
Populasi terbesar adalah WBP penyalahguna narkoba, yang diestimasi mencapai 60
persen. Kondisi ini memengaruhi kemampuan masyarakat melakukan pembinaan dan
perlakuan layak bagi WBP, tidak menjawab persoalan mendasar yang ada, mendorong
praktik KKN di rutan, serta membebani keuangan negara yang sangat besar,”
demikian isi pertimbangan atas rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.