Bid TIK Polda Kepri – Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi. Pada Senin, 8 September 2025, sebanyak 203 pekerja migran Indonesia (PMI) korban TPPO tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center–Imperium setelah dideportasi dari Malaysia. Senin (8/9/2025).
Pendampingan Sejak Tiba di Batam
Kedatangan ratusan korban itu langsung ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Bagian Psikologi Biro SDM, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
Mereka melakukan serangkaian layanan mulai dari pemeriksaan kesehatan, trauma healing, hingga menyiapkan proses pemulangan ke daerah asal.

“Langkah ini bukan sekadar pemulangan administratif. Kami memastikan setiap korban mendapat pendampingan medis dan psikologis, sehingga bisa kembali ke keluarga dengan kondisi lebih stabil,” kata Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri.
Modus Eksploitasi Masih Marak
Menurut Wakapolda Kepri, gelombang deportasi PMI korban perdagangan orang dari Malaysia ke Batam masih terus berlangsung. Modus yang digunakan beragam, mulai dari perekrutan ilegal hingga penempatan di sektor informal tanpa perlindungan hukum.
“Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik perdagangan orang masih masif di perbatasan. Kami sudah memetakan jaringan sindikat yang bermain, baik di daerah asal, jalur transit, hingga negara tujuan,” ujar Wakapolda Kepri.
Trauma Healing dan Pemeriksaan Kesehatan
Psikolog dari Biro SDM Polda Kepri menekankan, banyak korban mengalami trauma berat akibat perlakuan buruk selama bekerja di luar negeri.
“Kami berikan sesi konseling kelompok dan individu. Korban diberi ruang untuk bercerita, melepaskan beban, sekaligus mendapat dukungan emosional agar siap menjalani kehidupan di tanah air,” kata seorang psikolog Polda Kepri yang terlibat dalam pendampingan.
Baca Juga : “Semarak HUT Kemerdekaan ke-80, Personel Bid TIK Polda Kepri dan Keluarga Turun ke Arena Lomba”
Sementara itu, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kepri melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kesehatan korban adalah prioritas. Sebelum dipulangkan ke daerah asal, mereka dipastikan dalam kondisi yang aman,” ujar salah seorang petugas Kesehatan Biddokkes Polda Kepri.

Tantangan di Perbatasan
Data Gugus Tugas TPPO Kepri mencatat, sejak awal 2025 lebih dari seribu PMI korban perdagangan orang telah dipulangkan melalui Batam. Angka ini menjadi puncak dari lemahnya pengawasan jalur keluar masuk pekerja migran di wilayah perbatasan.
“Kolaborasi dengan BP3MI, pemerintah daerah, hingga aparat desa sangat penting. Kita ingin hentikan praktik ini dari hulu, sebelum warga berangkat secara ilegal ke luar negeri,” ucap Wakapolda Kepri.
Implementasi UU TPPO
Pemulangan PMI korban TPPO ini disebut sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Gugus Tugas Kepri berjanji melanjutkan pendampingan hingga tahap reintegrasi sosial di kampung halaman masing-masing korban.
“Korban harus mendapat akses rehabilitasi, pelatihan kerja, dan jaminan sosial. Itu satu-satunya cara untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” kata Wakapolda Kepri.

Latar Belakang
Dengan jumlah korban yang terus meningkat, Kepulauan Riau kini dipandang sebagai pintu krusial sekaligus wilayah rawan perdagangan orang. Polda Kepri bersama instansi terkait menghadapi dua tantangan besar: menindak sindikat TPPO dan memastikan pemulihan korban secara menyeluruh. (TekInfoPoldaKepri)

