Bid TIK Polda KepriUMUMBerdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, Bid TIK bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi Kamtibmas dan pelayanan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas Bid TIK menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi dan pengolahan data, serta pelayanan telekomunikasi;
pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, pengamanan sistem, penyajian informasi dan dokumentasi, serta analisis dan evaluasi;
pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi Kamtibmas, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan; dan
pemberian bimbingan, bantuan teknis penyelenggaraan TIK kepada satuan organisasi di lingkungan Polda;
Bid TIK terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), Subbidtekkom, Subbidtekinfo.
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan satker Bid TIK.
Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker;
Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
2) Subbidtekkom bertugas menyelenggarakan dan membina sistem dan teknologi komunikasi, meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi, serta pemeliharaan dan perbaikan alat dan infrastruktur jaringan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas, Kasubbidtekkom menyelenggarakan fungsi:
pembinaan sistem dan teknologi komunikasi di lingkungan Polda;
pengembangan dan penyelenggaraan teknologi jaringan komunikasi, meliputi teknologi media fisik komunikasi, teknologi interface communication (komunikasi antar muka), teknologi dan prosedur penyambungan dan perutean data dalam komunikasi;
penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan pelayanan sentra komunikasi; dan
pemeliharaan dan perbaikan alat dan infrastruktur sistem teknologi komunikasi;
Dalam melaksanakan tugas, Kasubidtekkom dibantu oleh:
Urjarkom, bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan jaringan komunikasi, pengendalian frekuensi komunikasi radio, pengendalian pengalamatan Internet Protocol (IP), pemantauan dan pemetaan infrastruktur jaringan komunikasi radio, jaringan komunikasi data, jaringan telepon, serta pencocokan dan penelitian tagihan jasa telekomunikasi;
Uryankom, bertugas menyelenggarakan pelayanan komunikasi, pelayanan sentra komunikasi, serta melakukan analisa dan evaluasi pada pelayanan sistem komunikasi; dan
Urharkan, bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan alat dan infrastruktur sistem komunikasi meliputi sistem komunikasi radio, sistem komunikasi data, dan sistem komunikasi satelit, sistem komunikasi telepon serta menginventarisasi material komunikasi melalui penerimaan dan pendistribusian material komunikasi.
3) Subbidtekinfo bertugas membina dan menyelenggarakan sistem dan teknologi informasi yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Kamtibmas dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, serta teknologi informasi komunikasi yang berkaitan dengan sarana dan prasarana.
Dalam melaksanakan tugas, Subbidtekinfo menyelenggarakan fungsi:
Pembinaan dan pengendalian sistem dan teknologi informasi di lingkungan Polda;
Pembinaan dan penyelenggaraan sistem pengumpulan dan analisis data guna pengembangan data warehouse dengan memanfaatkan piranti lunak, piranti keras dan program aplikasi, dan keamanan sistem informasi;
Pembinaan dan penyelenggaraan sistem penyajian informasi meliputi penyajian informasi dalam bentuk tertulis, audio, video, dan layanan multimedia dengan memanfaatkan piranti lunak, piranti keras, program aplikasi, dan keamanan sistem informasi;
Pembinaan dan pengembangan infrastruktur/sarana dan prasarana, meliputi piranti lunak, piranti keras, pengelolaan situs dan keamanan sistem informasi termasuk fungsi pemeliharaan dan perbaikannya; dan
Pemberian pelayanan dukungan teknis dan mengendalikan sistem dan teknologi informasi kepada Satfung/Satwil.
Dalam melaksanakan tugas, Subbidtekinfo dibantu oleh:
Urpullahta, bertugas mengelola sistem informasi untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan dan menyebarkan informasi termasuk pengkajian data;
Urinti, bertugas membina dan mengoperasikan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Polda;
Uryanduknis, bertugas membina dan mengendalikan manajemen layanan di bidang teknologi informasi di lingkungan Polda.
Dengan adanya struktur organisasi membuat pembagian kerja dan fungsi kegiatan dapat dikoordinasikan dengan baik. Tidak hanya itu, dengan adanya struktur organisasi juga digunakan untuk mengetahui beberapa spesialisasi dari sebuah pekerjaan, alur komando dan penyampaian laporan. Bid TIK Polda Kepri berada dibawah Kapolda sebagai unsur sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Gambar 1 Struktur Organisasi Bid TIK Polda Kepulauan Riau