Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Ditlantas Polda Metro
Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi bagi
masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Senin
(15/5/23).
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini
tersedia pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut info lokasinya:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakarta Barat di dua lokasi yakni, LTC Glodok dan Mall
Citraland;
4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling
antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan
mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang
masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan
permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan
Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun
2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan
SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan
masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor
Satpas karena adanya perbedaan peruntukkan dokumen.
