3,2 kilogram ganja, 47,87 gram sabu dan 351,04 gram tembakau sintesis dari 25
orang tersangka yang berperan sebagai pengedar atau kurir selama periode Juni
2023.
“Dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada tujuh
kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar dan melibatkan dua
orang pelaku residivis,” jelas Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,
S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Jumat .
Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari hasil
pengungkapan tersebut, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda
dari potensi penyalahgunaan narkoba sebanyak kurang lebih 30.000 jiwa.
“Kami akan terus memerangi peredaran gelap narkotika di
wilayah hukum Polresta Denpasar demi untuk menjaga pariwisata Bali tetap aman,”
ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.