Polisi Terus Usut Tambang Ilegal yang Beroperasi di Garut

polisi terus usut tambang ilegal yang beroperasi di garut 59574

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Bareskrim Polri menduga
saat ini di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih banyak terdapat tambang
ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi. Karena itu, polisi menunggu
laporan dari masyarakat atas hal itu.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penutupan tambang
pasir ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi,
Garut. Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan
mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Dalam keterangannya, Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim
Polri, AKBP Martua Silitonga, menjelaskan, kedua warga Garut yang menjadi
tersangka dalam kasus itu yaitu pria inisial NS dan UJA. “Keduanya
berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama,”
jelasnya, Selasa (13/6/23).

Menurut AKBP Martua Silitonga, tim gabungan dari Bareskrim
Polri, Polda Jabar dan Polres Garut sudah menghentikan operasi tambang pasir
dan batu yang terletak di daerah Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.

Lebih lanjut, AKBP Martua Silitonga, mengungkapkan bahwa
dalam pengungkapan ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditutup
oleh polisi. Tambang pasir dan batu ini ditutup lantaran terindikasi ilegal.
“TKP yang pertama adalah tempat pemrosesan pasir dan batu. Sedangkan yang
kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu,” tutupnya.