Bid TIK Polda Kepri – Pali. Polisi berhasil menangkap
tiga pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area
perkebunan di Kabupaten Pali, Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut yaitu
HD, SM, dan GM, ditangkap di lokasi di mana mereka melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H.,
menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin (12/06/23) setelah
masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang adanya pembakaran lahan
oleh sejumlah warga. Tim Satreskrim dan Tim identifikasi kemudian melakukan
penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tujuh orang pelaku yang sedang
membakar lahan yang diduga menjadi milik tersangka berinisial H.
“Pada saat penangkapan dilakukan, semua pelaku berusaha
melarikan diri ke dalam hutan. Namun, anggota kami berhasil mengejar dan
mengamankan tiga orang pelaku dari total tujuh orang pelaku pembakaran,”
jelas Kapolres Pali, Selasa (13/06/23).
Kapolres menjelaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan
milik tersangka H yang diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan. H
dalam aksinya dibantu oleh enam tersangka lainnya untuk membakar lahan seluas
kurang lebih 4 hektar.
“Luas lahan yang terbakar sekitar 4 hektar, tetapi
beruntung api dapat dipadamkan berkat kecepatan respons petugas gabungan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Empat pelaku yang melarikan diri,
termasuk pemilik kebun dengan inisial H, sedang dalam pengejaran dan identitas
mereka sudah diketahui,” jelasnya lebih lanjut.
Ketiga tersangka, HD, SM, dan GM, beserta barang bukti telah
ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP,
dan/atau Pasal 188 KUHP, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Pali juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pembakaran
sebagai cara membuka lahan perkebunan.
“Jika kejadian semacam ini masih terjadi, Polres Pali
akan bertindak tegas terhadap para pelaku dan pemilik kebun,” tegas
Kapolres.
