Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Batam. Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, melalui Satuan Unit
Reskrim berhasil meringkus pria berinisial W yang diduga memperkosa seorang
gadis disabilitas yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Saat melakukan aksinya, pria yang diketahui berumur 24 tahun
itu dalam pengaruh alkohol.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku
ditangkap pada Jumat di bilangan Batam Center. Begitu menerima
laporan pihaknya langsung ke tempat kejadian.
“Unit Reskrim datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku,”
ujarnya, seperti dilansir dari kepripedia, Selasa .
AKP Betty Novia menjelaskan kronologi terungkapnya kasus
tersebut berawal dari orang tua korban yang baru pulang ke rumahnya usai kerja
memasak. Ia tidak mendapati anaknya di tempat tinggal. Namun, sandal korban
berada di teras rumah.
“Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Orang tuanya melihat
sandal korban. Setelah dicari cari ternyata korban ditemukan dalam kamar
pelaku,” jelasnya.
AKP Betty mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi mengeluh
kesakitan di bagian alat kelamin. Dan ibunya langsung membawa ke Rumah Sakit.
Di saat yang
bersamaan pelaku langsung diamankan warga dan menghubungi Polsek Batamkota
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi W mengaku melakukan aksi bejat tersebut usai
konsumsi tuak. “Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menutup pintu kamar
lalu membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban,”
jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Jo Pasal 286
KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.