(Polresta) Bandung menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus
berkedok sebagai anggota polisi.
Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung, Kombes. Pol.
Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam aksinya ini keempat
pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.
“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari
sesuatu di semak-semak
yang dicurigai sedang mencari narkoba,” ujar Kombes. Pol. Kusworo Wibowo,
Selasa .
Ia menjelaskan pada saat itu keempat pelaku mendatangi
korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke
dalam mobil. “Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya
pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.
Polisi Dalami Motif Satpam Bank Surabaya yang Diduga Loncat dari Lantai 13
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung
melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku
berhasil diamankan, satu pelaku ditembak di tempat karena berusaha melawan
petugas.
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal
mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan
tindakannya,” jelasnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,
ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan
Penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 pelaku
dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara, serta dilapisi lagi dengan Undang-Undang Darurat
No 12 1951 dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara.