Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku TPPO di Jatim

polisi kembali tangkap 4 pelaku tppo di jatim 60169

Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Kepolisian berhasil
membekuk 4 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual TKI
atau PMI ke anmar dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Keempat tersangka
itu ialah YS (40 tahun), warga Tempurejo, Kabupaten Jember; SK (41), warga
Srono, Banyuwangi; F (41), warga Sukadana, Lampung; dan RT (38), warga Sunggal,
Medan, Sumatera Utara. Mereka bertugas sebagai pencari dan penyalur PMI untuk
diperkerjakan di anmar.

Modus penyaluran tersebut yaitu korban diming-imingi gaji
besar dan kerja nyaman di belakang komputer. Ternyata, janji tersebut tidak
sesuai harapan, para korban di anmar bekerja sebagai scammer dibawah ancaman.
Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus itu sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja
migran. 

“Bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini
sendiri,” jelas Kapolda Jatim saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim
di Surabaya, Senin (26/6/23) malam.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, S.H.,
S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus tersebut diungkap setelah video korban
meminta tolong ke Presiden Jokowi agar dipulangkan ke Indonesia dari anmar
viral di media sosial. Istana merespons itu lalu menghubungi Hubinter Markas
Besar Kepolisian RI. Hubinter lantas menghubungi Kapolda Jatim agar mengungkap
kasus itu hingga berhasil menangkap keempat tersangka. Ketujuh korban yang
kabur ke Thailand kemudian dijemput dan baru tiba di Surabaya pada Senin sore.

“Bapak Kapolda Jatim menugaskan kami untuk
pengungkapan,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka melancarkan
aksinya sejak 2021 hingga Juni 2023. Kasus tersebut berawal ketika tersangka F
ditawari pekerjaan oleh WNA asal China, J, pada 2021. Ia ditugaskan mencari
pekerja migran yang mau diberangkatkan ke Thailand dan bekerja dengan gaji Rp15
juta sampai Rp22 juta per bulan sebagai operator game online dan translater
perusahaan.

Tersangka F lantas menghubungi rekannya, SK, di Banyuwangi
untuk mencarikan pekerja migran. SK berhasil merayu tujuh korban. Karena
iming-iming gaji besar, para korban bahkan bersedia kendati diminta membayar
pengurusan berkas sebagai TKI dan akomodasi sebesar Rp17 juta sampai Rp20 juta.

Untuk memuluskan pengiriman korban ke Thailand, F dan SK
menugaskan YS untuk mengurus paspor dan sertifikat bebas COVID-19 para korban.
Sementara tersangka RT ditugaskan mengondisikan petugas imigrasi agar para
korban lolos terbang ke Bangkok, Thailand.

Pada Agustus 2022, tersangka SK berhasil mengirim delapan
TKI asal Jawa Timur yang diberangkatkan dua tahap. Sesampai di negeri orang,
para TKI itu ternyata dipekerjakan sebagai scammer, pencari klien yang akan
ditipu dengan target utama orang Indonesia. Basis pekerjaan mereka di anmar.

Ternyata, pekerjaan dan gaji tak sesuai harapan ketujuh TKI
tersebut. Jika tak sesuai target, mereka disiksa secara fisik bahkan diancam
akan dibunuh. Tak tahan, mereka kemudian membuat konten video dan meminta
tolong ke Presiden Jokowi agar dipulangkan. 

“Faktanya mereka dipekerjakan sebagai agen
scammer,” tutup Dirreskrimsus tersebut.