Bid TIK Polda Kepri – Tangerang Selatan. Polisi
menangkap satu dari dua pelaku perampasan di Jalan Bhakti, Pamulang, Kota
Tangerang Selatan. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah, menjelaskan
pelaku yang ditangkap berinisial I (33). Tersangka mengakui hasil curiannya
digunakan untuk foya-foya.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan menyampaikan
hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk
bersenang-senang atau foya-foya,” jelasnya seperti dilansir dari pmjnews,
Senin (26/6/23).
Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan barang bukti yang
diamankan berupa 1 buah tas milik korban kemudian motor yang digunakan oleh
pelaku 1 buah tas milik korban ini berisi uang tunai sebesar 1,7 juta, alat
komunikasi dan lainnya.
Pelaku yang ditangkap sudah tiga kali melakukan aksi
kejahatan. Kasus sebelumnya pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda
motor.
“Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan
yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya yang dua kali
merupakan pencurian dengan kekerasan yang satu kali adalah pencurian kendaraan
bermotor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2
tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun hukumannya berupa pidana penjara
paling lama 12 tahun.
