Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 153.450 benur yang masih disimpan di bak khusus penampungan di dua rumah yang digerebek. Barang bukti lain yang turut disita di antaranya tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster, dan peralatan lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran setiap pelaku. “Kami juga masih mendalami asal benih lobster dan tujuan pengiriman serta aktor intelektual dalam kasus ini,” ujarnya di Mapolda Sumsel, Kamis (2/12/21).
Dari hasil interogasi pemilik rumah, para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah itu. Begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster.
“Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster. Benih ini pasti akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama ia menyebut, dengan penggerebekan lokasi penampungan sementara benih lobster, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp. 24 miliar lebih. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitatnya,” pungkasnya.