Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A. Dan untuk Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta,” ungkap Brigjen Pol. Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/20).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku yakni, 3 lembar tangkapan layar, 8 postingan dan profil akun Facebook, satu buah flashdisk berisi tangkapan layar laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver S.
“Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai, selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” jelas Jenderal Bintang Satu itu. (ng/bq/hy)