Larangan Dalam Kampanye Pemilihan Serentak 2020
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
2. Menghina seseorang maupun suku, rasa, agama dan antargolongan (SARA) paslon atau parpol.
3. Menghasut, memfitnah, mengadu domba
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
5. Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum
Sumber: bawasluri