penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat kembali diterapkan Polres Bogor.
Hal tersebut diberlakukan karena masih minimnya infrastruktur kamera tilang
elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.
“Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan
pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar
kasat mata,” jelas Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata
dilansir dari laman antaranews, Kamis .
AKP Dicky Anggi Pranata mengungkapkan bahwa banyak terjadi
pelanggaran lalu lintas saat Kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena
pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.
“Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat
mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran
lalu lintas,” ungkap Kasatlantas Polres Bogor
Kasatlantas menambahkan, meski tilang manual kembali
diberlakukan, Satlantas Polres Bogor tetap menerapkan e-TLE. Karena,
pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan
tercatat dalam database.
“Tetap kita menggunakan teknologi di sini. Kita foto
para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara
online. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database
kita,” jelas Kasatlantas.
“Jadi petugas menemukan pelanggaran kasat mata yang
membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita
langsung tindak di tempat,” tambah Kasatlantas.
