Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Polri resmi mengganti
skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini
membentuk huruf S. Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari
yang sebelumnya.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran
lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar
kendaraan,” ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol.
Usman Latief, Kamis (3/8/23).
Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema
zig-zag dan slalom.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,”
ungkapnya.
Ditambahkannya, aturan baru tersebut sudah mulai
diberlakukan pada Jumat (4/8/23). Pada hari pertama pemberlakuan tersebut,
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan
meninjau langsung.
