Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya
mengungkap sejumlah kasus pencarian disertai kekerasan sepanjang Mei 2023. Dari
kasus-kasus tersebut, sebanyak enam tersangka telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu
Andiko mengatakan, mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh dua orang
pelaku.
“Kasus-kasus pencurian tersebut biasanya dilakukan
dengan menggunakan kunci leter T atau leter Y pada waktu malam hari antara
pukul 21.00 s.d 05.00 WIB,” ujar Kombes Pol. Trunoyudo, Kamis (15/6/23).
Adapun lokasi pencurian di antaranya parkiran Mall BSD,
pekarangan rumah Kebayoran Lama Jaksel dan Pal Merah Jakbar, Depok, dan Bekasi.
“Mayoritas kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana target lokasi pencurian dengan
kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam
hari,” tambah Kombes Pol. Trunoyudo.
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan
pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian dengan kekerasan berawal adanya
informasi dari masyarakat dan informasi bahwa adanya pencurian kendaraan
bermotor di wilayah Jadetabek.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU
Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun; Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun; serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman
hukuman penjara paling lama empat tahun.