Bid TIK Polda Kepri – Sumatera Selatan. Satgassus
Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi dan
hibah alat mesin pertanian (alsintan) kepada Petani di Kabupaten Ogan Komering
Ilir (OKI).
Yudi Purnomo Harahap selamu Anggota Satgassus Pencegahan
Korupsi Polri menyatakan bahwa tim melakukan pemantauan tersebut pada 25 Juli
hingga 28 Juli 2023. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan agar pupuk
subsidi sampai ke petani tanpa ada penyelewengan atau diterima oleh pihak yang
tidak berhak dan hibah alat pertanian benar diterima oleh kelompok petani untuk
digunakan meningkatkan hasil pertanian para petani.
“Kegiatan tersebut merupakan wujud peran serta Polri dalam
mendukung program pemerintah dan merupakan perintah langsung dari Kapolri
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang peduli terhadap ketahanan pangan
nasional dan kesejahteraan petani Indonesia,” jelasnya dalam keterangan
tertulis, Minggu .
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, ungkapnya, tim didampingi
pihak dari Pemerintah Kabupaten OKI, Polres OKI, Kementerian Pertanian, dan PT
Pupuk Indonesia Holding Company. Tim juga melakukan pengambilan sampel pupuk subsidi
yang nantinya akan diuji mutunya untuk mengetahui apakah sudah sesuai standar.
Hotman Tambunan selaku Ketua Tim Satgasus menambahkan, dari
pemantauan itu didapat hasil masih terdapat kios yang tidak mempunyai stok,
sehingga saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia di kios. Kemudian, sampai
akhir Juli 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten OKI masih
sekitar 55%.
“Hal ini tentu sangat merugikan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi,”
ujarnya.
Ditambahkannya, tim juga menemukan penebusan pupuk dilakukan
secara manual (T Pubers) dan Kartu Tani. Akhirnya, banyak kartu tani di kios
dari beberapa kelompok tani.
“Hal ini tentunya tidak diperbolehkan karena kartu tani
adalah seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh yang punya kartu tersebut
untuk menghindari penyalahgunaan kartu tani tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkan, ditemukan juga penyimpanan pupuk di gudang kios yang belum sesuai
standar dan bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani. Bahkan, masih
terdapat perbedaan pemahaman kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia
(PIHC) terkait dengan
aturan peraturan pendistribusian pupuk.
Temuan selanjutnya, adalah kios dan distributor tidak memberikan laporan stok pada
Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan. Oleh karenanya, masih terdapat sekitar
12.880 atau 30% NIK petani penerima pupuk bersubsidi seluruh Kabupaten OKI
belum padu padan dengan data Dukcapil.
“Terkait dengan alat dan mesin pertanian, tidak banyak alsintan bantuan dari
Kementerian Pertanian, sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi
pertanian di Kabupaten OKI,” ujarnya.
Ketua Tim Satgassus menyatakan, pihaknya merekomendasikan
agar kios dan distributor selalu menyediakan stok, sehingga petani bisa menebus
pupuk bersubsidinya kapan saja, selagi masih ada jatah alokasi untuknya. Hal
itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2023 mensyaratkan
demikian.
Selain itu, juga direkomendasikan agar PIHC dan distributor
memberikan pemahaman pada kios untuk tidak mengumpulkan serta menyimpan kartu
tani di kiosnya, tetapi disimpan oleh masing-masing petani. Satgassus juga
meminta agar Kementerian Pertanian mempercepat penggunaan aplikasi penebusan
dengan kartu digital I-Pubers sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Selanjutnya, para kios dan distributor diimbau segera
melakukan perbaikan terhadap gudang penyimpanan pupuknya sehingga sesuai dengan
standar yang
ditentukan. Selain itu, agar PIHC memberikan sosialisasi terhadap kios dan
distributor, di bawah supervisi Dinas Perdagangan dan Pertanian, sampai semua
kios dan distributor mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan aturan
peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Kemudian, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian secara aktif
meminta data stok dari masing-masing kios dan distributor, sehingga dapat
segera mengantisipasi keberadaan stok. PIHC juga diimbau agar memberikan akun
akses ke Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian di Aplikasi Rekans terkait situasi
stok terkini di kios dan distributor.
“Satgassus
menekankan jangan sampai petani dirugikan karena ketidakmampuan kios dan
distributor untuk menyediakan stok,” ujarnya.
Lalu, Dinas Pertanian diharapkan bekerja sama dengan Dinas
Dukcapil segera memadupadankan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yang belum padu padan dengan
data Dukcapil.
Satgassus juga meminta kios dan dinas pertanian untuk intens melakukan
sosialisasi sehingga masing-masing
petani mengetahui jumlah pupuk yang menjadi jatahnya sesuai e-alokasi.
Sementara, untuk bantuan alat dan mesin pertanian, Satgassus
meminta Dinas Pertanian aktif memfasilitasi kelompok tani yang membutuhkan
alsintan. Dinas Pertanian juga secara aktif diminta membantu atau memberikan
petani rekomendasi, sehingga petani dapat memperoleh solar/bahan bakar secara
resmi dari penyalur resmi/SPBU terdekat.
“Terakhir, Satgasus juga meminta kepada Pemda OKI jika
sekiranya bantuan alsintan pada petani dapat dibiayai dari APBD Kabupaten OKI,”
jelasnya.