Satgas Yustisi Polda Kalteng Berikan Sanksi 7 Pelanggar Prokes di Jalan G Obos Palangka Raya

satgas yustisi polda kalteng berikan sanksi 7 pelanggar prokes di jalan g obos palangka raya 12955
Bid TIK Polda Kepri

Tujuh pengendara terjaring oleh satgas Yustisi Polda Kalteng saat menggelar razia protokol kesehatan di Jalan G Obos Palangka Raya pada Rabu (2/12/2020) pagi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim 2 Satgas Yustisi Polda Kalteng, AKBP Rian Tohari usai melaksanakan kegiatan penertiban bersama 17 Personel Kepolisian lainnya yakni 11 Anggota Dit Sabhara dan 6 Anggota Ditlantas.

“Selain melaksanakan penertiban kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar selalu menggunakan masker, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker kami berikan penindakan secara humanis” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kegiatan Satgas Yustisi kali ini pihaknya berhasil menjaring 7 orang pengendara diantaranya
5 orang pegendara roda empat dan 2 orang pengendara roda 2.

Sementara itu, salah satu warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan ini merasa bersyukur dan mendukung kegiatan kepolisian dalam mengingatkan masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan.

“Kita sangat mendukung kegiatan ini, dalam upaya pihak kepolisian membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Palngka Raya” pungkasnya.