Red Notice Polri, Kejar Tersangka Investasi Bodong

Bid TIK Polda Kepri. Diduga kabur
keluar negeri, Polri terbitkan red notice Interpol untuk tiga DPO tersangka
Kasus DNA Pro

Dalam kasus DNA Pro sebanyak 12 orang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Kedua belas
tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Semantara itu 3 tersangka kasus DNA
Pro masih menjadi seorang buronan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 Jo.
Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait tiga tersangka kasus DNA Pro yang kabur ke luar negeri,
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama
Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan ‘red notice’.

Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi robot trading
DNA Pro yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, BrigjenPolWhisnu
Hermawan
 Februanto, S.I.K., M.H, melalui keterangannya, Senin (18/4/2022),
Dirtipideksus Bareskrim Polri membenarkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia
telah menerbitkan ‘red notice’ tersebut. “Iya (diajukan red notice) tiga
orang,” jelas Dirtipideksus
Bareskrim Polri.

Pengajuan penerbitan red notice tersebut dilakukan lantaran
ketiga tersangka diduga saat ini berada di Turki setelah melakukan tindakan
penipuan melalui robot trading.

Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri guna melacak
dan menangkap ketiga tersangka yang masuk daftar DPO itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri kemudian mengungkap tiga nama
tersangka yang diterbitkan red notice tersebut. Tiga nama tersangka DPO robot trading
DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel
Puri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.