Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si terus melakukan
penindakan terhadap para pelaku. Para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai
modus.
Hingga 22 Juni 2023, Satgas telah menangani sebanyak 494
Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka telah
dibekuk.
“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja
sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus
ini tercatat ada 375 kasus,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya,
Jumat .
Dijelaskannya, salah satu kasus menojol diungkap Polda
Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu
Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi
kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.
Lalu, ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili,
Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan
beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.
Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus
dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya itu,
para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai
yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.
Modus lainnya yang terbanyak, yakni para korban dijadikan
Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus
ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK
melalui telepon atau aplikasi Online.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi di Bengkulu. Satgas
TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual
terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.
Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda
Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan
modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai
jutaan rupiah.
Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban
sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32
kasus.
“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO
Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak
1.671,” ungkapnya.
Dari ribuan korban tersebut, Karopenmas merinci, ada 762
korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki
dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.
Lebih lanjut, Karopenmas mengatakan, dari ratusan kasus yang
diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian,
375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan ini, Karopenmas menyampaikan pesan Jenderal
Sigit selaku Kapolri, agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja
dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Jenderal Sigit meminta
masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar
mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
