Polri Terbitkan Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

polri terbitkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas 58407

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran
lalu lintas. Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.,
meminta para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) harus dapat mengoptimalkan
penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic
Traffic Low Enforcement (ETLE).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho,
S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan aturan dalam surat telegram tersebut jajaran
polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu
lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk
tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau
razia,” jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (19/5/23).

 

Jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan
pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing,
serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain
untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup
dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan
kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah
umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara,
menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas
kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak
sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan
anggota saat di lapangan,” tambahnya, dilansir dari pmjnews.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan
pelanggaran dan penyimpangan, kata Kadiv Humas Polri, akan diberikan sanksi
tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan
tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah
masyarakat,” tutupnya.