Polri Sebut Kasus TPPO Didominasi Modus Iming-iming Gaji Besar

polri sebut kasus tppo didominasi modus iming iming gaji besar 60034

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Satuan Tugas (Satgas)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sudah mengungkap ratusan kasus TPPO.

Salah satu pengungkapan kasus dilakukan Polres Brebes, Polda
Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan
gaji yang tinggi.

Padahal, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya
di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di
Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.
Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun diminta membayar Rp20 juta.

Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga
diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah
dengan gaji SGD2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya, empat korban yang
telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.

Akhirnya, salah satu korban diberangkatkan dan mendapati
kenyataan apa yang dijanjikan pelaku tidak sesuai.

Melihat modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat
untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia
juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar
negeri.

 

“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik
gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan,
hak dan lainnya,” ungkap Karopenmas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu
(24/6/23).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas
TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari
ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.

Ia menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat
para korban TPPO. Terbanyak, yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai
386 kasus.

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan
Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua
modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.

“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO
Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak
1.744,” ujarnya.

Dari ribuan korban tersebut, Karopenmas merinci ada 777
korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki
dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.

Lebih lanjut, Karopenmas mengatakan, dari ratusan kasus yang
diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan.
Kemudian, 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu
kasus.