Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri memastikan hingga
kini proses pidana dan kode etik AKP SW dalam kasus dugaan tindak pidana
penipuan penerimaan calon anggota Polri masih berjalan.
“Bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini
masih berjalan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas)
Divisi Humas Polri Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis
(22/6/23).
Terkait dengan upaya pemulangan uang senilai Rp310 juta dari
keluarga AKP SW kepada tukang bubur yang menjadi korban penipuan, polisi
menyatakan belum menerima informasi tersebut. Padahal, keluarga oknum anggota
Polri itu mengaku kedua belah pihak sudah berdamai.
“Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jawa Barat masih
belum mendapatkan informasi terkait perdamaian tersebut,” ujar Karopenmas.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si menyatakan telah memerintahkan untuk dilakukan pemecatan dan pidana atas
perkara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk
menjadikan proses rekrutmen anggora bersih dari transaksional.