Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan 481 Senpi di Jaksel

polri musnahkan barang bukti narkoba dan 481 senpi di jaksel 61190

Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Kepolisian bersama
dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti berupa
narkoba, senjata tajam, dan senjata api. Barang bukti tersebut berasal dari
beragam kasus yang telah terungkap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika,
psikotropika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya oleh Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol
Achmad Ard, S.I.K., M.Si., Rabu (19/7/23).

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam giat tersebut,
barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 560,67 gram ganja, 6,5577 gram sabu,
hingga 1,1430 gram tembakau gorila.

 

“Ganja 12 perkara jumlah barang bukti 560,67 gram.
Metamfetamina 8 perkara jumlah barang bukti 6,5577 gram. Tembakau gorila 1
perkara jumlah barang bukti 1,1430 gram,” jelasnya lebih lanjut.

Bukan hanya itu, 24 buah senjata tajam, 481 senjata api
laras pendek beserta peluru gotri dan selongsong peluru, 231 ponsel, hingga
alat hisap narkoba atau bong 183 buah turut disita. Ia mengungkapkan bahwa
penindakan dan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen kepolisian
dalam memerangi bahaya dari barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, hingga Kepala BNN Kota
Jakarta Selatan, Kombes Pol Gazali Ahmad.