Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri memusnahkan barang
bukti 75 kg sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat
terlarang di sejumlah wilayah yang telah memiliki pengesahan dari kejaksaan
negeri setempat. Pemusnahan tersebut dilakukan di Instalasi Kesling Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/23).
“Kegiatan pemusnahan sabu ini sebagai wujud transparansi
Polri dalam penanganan barang bukti kasus narkoba. Barang bukti yang ada ini
adalah bukti yang sudah mendapatkan status penetapan dari kejaksaan negeri,
baik di Banten maupun di Semarang dengan dasar penetapan status itu, para
penyidik melakukan pemusnahan,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jayadi, S.I.K., dilansir dari laman antaranews.
Kombes. Pol. Jayadi menjelaskan selain 75 kg sabu,
dimusnahkan juga barang bukti berupa 50.790 butir pil ekstasi, 99.697 gram
prekursor, empat liter prekursor atau setara 6.000 gram, dan 200 butir kapsul
kafein.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus
narkoba yang diungkap di sejumlah wilayah, yakni Bireuen (Aceh), Pekanbaru
(Riau), Tangerang (Banten), dan Semarang (Jawa Tengah) dengan jumlah tersangka
sebanyak 12 orang,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
Polri.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menambahkan dari tujuh
kasus narkoba tersebut yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, salah satunya
dari pengungkapan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten,
pada Jumat (2/6/23).
“Satu tersangka yang sempat buron telah ditangkap di wilayah
Semarang, Jawa Tengah. Dari total lima tersangka yang telah ditangkap
sebelumnya,” ungkap Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
