Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Dengan Kerugian 87,5 Miliar

Bid TIK Polda Kepri – Metro Jaya. Korpolairud Baharkam
Polri Berhasil menggagalkan penyelundupan 350 ribu benih lobster atau baby
lobster di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Metrotvnews.com, Dalam penggagalan
penyelundupan benih lobster itu sempat terjadi kejar-kejaran dengan tersangka
penyelundupan.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Mohammad
Yassin Kosasih, S.I.K.,
M.Si., mengatakan penggalan itu dilakukan bersama komandan KP. Pelatuk-3013
Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K . Penangkapan bermula dari adanya
laporan dari masyarakat.

“KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum
Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku
pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug
Tangerang,” kata Yasin dalam keterangan tertulis, Sabtu, (2/9/23).

Brigjen. Pol Yassin 
mengatakan setelah melakukan penyelidikan, anggota menemukan sebanyak
100 ribu ekor benih lobster berada di dalam mobil bermerek Toyota Calya warna
merah.  Kemudian tim melaksanakan interogasi
terhadap tersangka pelaku berinisial NH.

Melanjutkan penyelidikan dengan menyambang rumah warna hijau
yang diduga sebagai penyimpanan BBL. Tidak disangka kurang lebih 250 ekor
ditemukan dalam bentuk siap untuk diselundupkan.

 

“Selanjutnya tim mengamankan terlapor (NH) dan barang
bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” ungkap Brigjen. Pol Yasin.

Hasil pemeriksaan, terungkap tersangka berinisial NH,
diketahui menjalankan aksinya dengan menyimpan benih lobster tersebut di
wilayah Sukabumi. Pelaku mengemas benih losbter tersebut dengan cara packing
basah sebelum dijadikan packing kering dan dimasukkan ke dalam koper-koper.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan
kurang lebih 350 ribu ekor Benih Bening Lobster. Rinciannya, 100 ribu ekor
disita di Mobil Calya Merah, 250 ribu ekor ditemukan di gudang.

Tidak hanya itu personel juga menemukan dua buah tabung
oksigen seberat 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing,
satu unit Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga
tandon air (1050 liter), 5 bak air (kurang lebih 600 liter), dan satu set
blower.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan
dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar kurang lebih
Rp87.500.000.000,” jelas Yassin.

Pelaku NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 8
tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.