Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap 4 orang tersangka sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya para pelaku yang menawarkan pembuatan SIM. Kemudian dari informasi itu, kami melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dan berhasil menangkap Firman di wilayah Kedaton pada 1 Maret 2024 lalu,” ujarnya, dilansir dari Detik, Senin .
