Polres Jakbar Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Pedagang Buah

polres jakbar tetapkan tersangka pengeroyokan pedagang buah 78518

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan. Kedua tersangka berinisial itu adalah SA (34) dan AM (37).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban.

“Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat .