Polres Jakbar Musnahkan 272 Kg Sabu dan 2,2 Kg Ganja

polres jakbar musnahkan 272 kg sabu dan 22 kg ganja 58645

Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Polres Jakarta Barat
(Jakbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota 
(Pemkot) Jakbar memusnahkan 272 kg sabu dan 2,2 kg ganja senilai Rp409
miliar. Barang haram itu berpotensi merusak 2.739.260 jiwa. Pemusnahan barang
bukti itu merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakbar selama
periode Februari hingga Mei 2023.

“Barang bukti dimusnahkan menggunakan insinerator bersuhu
tinggi dan dibuang ke ember berisi air lalu diaduk. Narkotika yang
diselundupkan menggunakan kemasan teh cina Guanyinwang warna hijau dan emas,”
ungkap Kapolres Jakbar Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., Rabu
(24/5/23).

Kapolres Jakbar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan
berasal dari hasil penangkapan di sejumlah tempat. Pengungkapan pertama di
wilayah Aceh dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kg. Kedua, di
wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan dua
kilogram sabu.

 

“Kemudian ada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara,
dengan barang bukti 19 paket berisi 3,6 kg sabu. Keempat, pengungkapan di
wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 950 gram.
Kelima, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti enam paket
ganja seberat 2,2 kg,” terangnya.

Ia menambahkan, cara menyelundupkan narkotika pada kasus
pertama menggunakan jaring ikan dan diangkut oleh truk. Kasus kedua, narkotika
dimasukkan ke dalam jok sepeda motor. Modus kasus ketiga, keempat dan kelima
barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah.

“Dari lima kasus narkotika jenis sabu dan ganja, para
tersangka yang ditangkap seluruhnya berjumlah tujuh orang. Mereka dijerat Pasal
114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal
hukuman mati,” tutupnya.