Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Polres
Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus dugaan penggelapan dana
infak oleh pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan dilakukan juga
kepada sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengumpulkan sejumlah
alat bukti.
“Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi
terhadap pelapor dan saksi-saksi serta akan meminta barang bukti pendukung
lainnya,” jelas Karopenmas, Kamis (20/7/23).
Lebih lanjut Karopenmas menerangkan, penyidik Polres
Indramayu akan menelaah bukti-bukti tersebut terlebih dahulu. Kemudian, akan
dipertimbangkan untuk ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
“Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan
dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,” ungkapnya.