Polisi Sita Aset Hingga Rp2 Miliar Terkait Kasus Net89

polisi sita aset hingga rp2 miliar terkait kasus net89 61223

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
menetapkan lima tersangka baru kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini,
total tersangka telah mencapai 13 orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menyebut, lima tersangka itu
adalah IR, AR, YW, MA, dan ES.

“Penyidik telah menetapkan tiga belas orang
tersangka,” ujarnya wartawan, Kamis (20/7/23).

 

Menurutnya, penyidik telah menyita aset hingga Rp2 triliun.
Terakhir, penyitaan dilakukan dengan total Rp800 miliar.

“Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan
Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Upaya paksa berupa penyitaan yang
telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah
memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta,
Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” jelasnya.