Bid TIK Polda Kepri – Kalteng. Penyidik Polres Katingan
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi
bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kec. Mendawai, Kab.
Katingan, Prov. Kalimantan Tengah medio 2020-2021. Dari kasus ini, penyidik
menangkap Y alias A selaku Kepala Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Ir. Y selaku
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan periode
2019-2022.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji,
menjelaskan bahwa tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan
Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima
Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan. Padahal lima kelompok itu
tidak layak mendapat bantuan.
“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima
penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020
dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas
Kabid Humas, Selasa (8/8/23).
Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat
bantuan dana senilai Rp27.570.150.000. Dana itu mereka dapat usai kerja sama
antara kedua tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah
terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng periode 2020-2021 tersebut
hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3
Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.
