Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Palak Sopir di Bogor

polisi tetapkan tersangka pelaku palak sopir di bogor 58435

Bid TIK Polda Kepri – Bogor. Polisi menetapkan pria
yang mengenakan baju salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka
terkait dengan kasus pemalakan terhadap sopir di Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Reskrim Polisi Resort Bogor AKP Yohannes
Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, pria yang disebut bernama
Rudi Boy itu sudah diamankan di Polres Bogor.

“Sudah (tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan
intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” ujar Kasat
Reskrim Polres Bogor, Jumat (18/5/23).

 

Rudi (Ormas) sebelumnya viral di media sosial atas pemalakan
yang dilakukan terhadap seorang sopir yang melintas. Rudi meminta uang senilai
Rp 10 ribu, namun ditolak oleh sopir dengan alasan tidak mempunyai uang.

Dalam video yang viral tersebut sopir juga mengatakan telah
bertahun-tahun melewati jalan tersebut dan tidak pernah dipalak, Di sisi lain
Rudi dengan nada tinggi teguh bahwa peraturan yang dibuatnya saat itu juga
untuk meminta uang.

Atas perbuatannya, tersangka Rudi dikenakan dengan Pasal 368
subsider 335 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.