Polisi Temukan 83,94 Gram Sabu Saat Bongkar Gudang di Banjarmasin

polisi temukan 8394 gram sabu saat bongkar gudang di banjarmasin 57919

Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Satresnarkoba
Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 83,94
gram saat membongkar sebuah gudang di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II,
Banjarmasin pada, Sabtu (6/5/23).

“Jadi ada sebuah rumah yang dijadikan gudang dan
ternyata tersimpan sabu-sabu di dalamnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta
Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko dikutip dari Antaranews.com, Minggu
(7/5/23).

Adapun itu, pemilik gudang berinisial BM (52) mengakui
narkoba tersebut miliknya untuk diedarkan dan telah ditetapkan sebagai
tersangka.

 

Selain sabu-sabu, Polisi juga menyita uang tunai Rp 74 juta
dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan gudang berisi barang haram
tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota
melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa minggu melakukan pemantauan, Polisi
menggerebek terhadap lokasi yang dicurigai menyimpan sabu-sabu itu.

“Jadi awalnya kami sambangi dulu rumah pemilik gudang
yang berjarak sekitar 50 meter, saat penggeledahan kami temukan dua anak kunci
yang dicurigai sebagai kunci rumah yang diketahui sebagai rumah untuk menyimpan
narkoba,” ungkapnya.

Kini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.