Polisi Telah Periksa 70 Saksi Kasus Investasi Bodong Kampung Kurma

polisi telah periksa 70 saksi kasus investasi bodong kampung kurma 15898
Bid TIK Polda KepriJakarta. Perkara Kampung Kurma sampai saat ini belum rampung. Sampai saat ini pengusutan perkara dugaan investasi bodong itu masih berlangsung dan penyidik telah memeriksa saksi dan korban sebanyak 70 orang.

“Sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan korban,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (19/01/21).

Polri juga menerima laporan dari satgas dan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin operasional, yang berarti kegiatan perusahaan itu adalah ilegal.

Setelah dilakukan pendalaman Kampung Kurma tidak hanya berada di Jonggol, Kabupaten Bogor. Namun aparat kepolisian turut menyita lahan di Kabupaten Jasinga, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Cirebon, Jabar.

Brigjen Pol. Rusdi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dan keuntungan yang besar, dikhawatirkan itu hanya modus penipuan investasi. Publik juga bisa memastikan perusahaan memiliki izin resmi dan lengkap.

“Bila masyarakat merasa curiga dari kegiatan pengumpulan dana, segera laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti,” terang Jenderal Bintang Satu.

Bareskrim Polri menduga ada 2.000 korban dalam investasi bodong. Perusahaan tersebut menjual lahan kavling yang tak sesuai dengan perjanjian, korporasi itu menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Fasilitas yang dijanjikan seperti pesantren, masjid, arena olahraga, dan kolam renang.

(ym//)