Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Jakbar

polisi tangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di jakbar 63287

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi berhasil
menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di
Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat
berinisial AR (26) yang beralamat di Jl. Jembatan Gantung Gg. Senyum RT.009/006, Kembangan Utara,
Kembangan, Jakarta Barat. Sementara korban adalah seorang anak perempuan
berinisial AQ (5) yang berasal dari Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan,
Jakarta Barat,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol
Andri Kurniawan, Rabu (6/9/23).

Ia menjelaskan, awal mula kejadian, korban menceritakan
kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00
WIB, saat korban membeli tahu bulat, terlapor menggenggam dan menarik tangan
korban ke sebelah kiri korban. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual
kepada korban.

 

“Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan
terlapor kepada orang tuanya (ibu korban),” jelasnya lebih lanjut.

Selanjutnya, pelapor selaku orang tua dari korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
Kepolisian pun berhasil menangkap pelaku AR di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara,
Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (28/8/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor
17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.