Polisi Tangkap Pasutri Yang Membuang Bayinya Sendiri di Aceh Besar

polisi tangkap pasutri yang membuang bayinya sendiri di aceh besar 64436

Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Satuan Reserse Kriminal
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pasangan suami-istri karena sengaja
membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam pada Minggu
(10/9/23).

“Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal
Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh
Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya
Pratama, dilansir dari Antaranews, Kamis (5/10/23).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengungkapkan bahwa kedua
pasutri tersebut ditangkap terpisah. Suami di tempat kerjanya (menjual jus),
dan sang istri di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.

Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah
seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar. Kondisinya
terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.

Selanjutnya ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan,
tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan
pelaku pembuangan bayi tersebut.

 

“Hingga akhirnya pelaku kita amankan, pelaku SF tangkap
saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di
rumahnya,” ujarnya.

Kompol Fadillah Aditya Pratama, menuturkan, keduanya
mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasutri
itu juga sengaja membuang bayi mereka karena malu usai hamil di luar nikah.

“Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka
menikah, MAU sedang
mengandung empat bulan,” ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun
6 bulan penjara. Secara khusus pelaku juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak,” tutupnya.