Polisi Tangkap 12 Tersangka Pemalsuan Uang Dollar

polisi tangkap 12 tersangka pemalsuan uang dollar 58415

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Polda Metro Jaya
melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka pemalsuan dan peredaran mata uang
dolar USD. Penangkapan seluruh tersangka tersebut dilakukan di dua tempat
berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes.
Pol. Auliansyah Lubis menyebut, di lokasi pertama, yakni daerah Kebon Jeruk,
ditangkap tersangka MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS.
Kemudian, di lokasi kedua bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap
tersangka RW, MS, R, dan A.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi dari
masyarakat mengenai peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD. Kemudian,
menindaklanjuti hal tersebut, maka personel Subdit II Fismondev Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon
pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak 1.000
lembar akan dijual seharga Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000.

“Akhirnya kami lakukan penindakan karena dapat merugikan
secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena
dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat
yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan
mengacaukan ekonomi,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi
pers, Jumat .

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP
dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 15 tahun.