Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya
mengungkap kasus perjudian yang dilakukan tersangka F alias A dan 44 orang
lainnya. Tersangka F merupakan pihak yang mempekerjakan 14 orang untuk
menyelenggarakan perjudian tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi Ari Seto
menjelaskan, pengungkapan berawal dari tersangka F alias A menyelenggarakan
perjudian Paikyu dan Tasiau yang bertempatkan di sebuah rumah.
“Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari
para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang
tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara
perjudian,” jelas Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (15/6/23).
Penyidik menyangkakan tersangka F alias A dengan Pasal 303
KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10
tahun.
Untuk diketahui, Judi Paikyu adalah permainan judi yang
menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain
dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh
menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung–untungan.
Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu
dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya. Para pemain dapat bertaruh
menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka
yang dipilih.
Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan
kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak
pemainan Tasiau. Para pemain hanya mengandalkan untung-untungan dalam permainan
tersebut.