Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu,
ketamin, dan ekstasi. Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari
75.017,3 gram sabu; 13.007 butir ekstasi; dan 1.911 gram ketamin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes.
Pol. Jayadi menerangkan, dalam pengungkapan pertama ditangkap tiga tersangka
yang terdiri dari RS, FR, dan JI. Kemudian, terdapat satu DPO inisial A yang
tengah dalam pencarian. Mereka mengedarkan 35 gram sabu dari Malaysia.
“Sabu-sabunya disembunyikan oleh para pelaku di dalam ban
mobil yang mereka gunakan. Jadi mereka menggunakan mobil dan menyeberang laut
dengan kapal,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (29/5/23).
Kasus kedua, lanjutnya, pengungkapan peredaran ekstasi dan
sabu yang didapat dari jaringan Afganistan. Dalam kasus ini, pengendalian
peredaran barang haram itu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kelas I
Cirebon.
“Kita amankan tersangka Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF
alias K, dan S bin NK. Mereka ini menggunakan modus dengan menyamarkan pada
gorden,” ungkapnya.
Selanjutnya, kasus ketiga terkait peredaran 1.911 ketamin
asal Italia. Menurut Wadirtipidnarkoba, para pelaku penggunakan jasa pengiriman
dengan tujuan Kepulauan Riau.
“Kami berhasil mengamankan LM di Batam yang menjadi penerima
paket ini,” ujarnya.
Wadirnarkoba melanjutkan, pihaknya juga mengungkap peredaran
3.000 gram sabu. Barang haram ini berasal dari Malaysia untuk diedarkan di
Riau.
Dalam kasus ini, penyidik menangkap tersangka E dan DF.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jelasnya, mereka disuruh oleh DPO berinisial F
yang menjadi pemilik barang haram ini.
Kasus selanjutnya adalah pengungkapan peredaran 10.000 gram
sabu yang berhasil diungkap saat proses transaksi. Penyidik pun menangkap S dan
FA.
“Di Selat Panjang ini ada dua pengungkapan, satu lagi
berhasil kita amankan tersangka BS yang mengedarkan 8.037 gram sabu,” jelas
Wadir.
Terakhir, pengungkapan peredaran 6.969 gram sabu dan 13.000
butir ekstasi oleh tersangka TRM bin R dan AS bin M. Keduanya ditangkap di
depan sebuah hotel dekat ruko.
Kedua tersangka kemudian dikenakan Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal
32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika
Golongan I. Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.
