Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi Resor Bitung
berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter captikus tanpa izin milik warga.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Tom Bambang Souissa S.I.K.,
melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.
Informasi mengenai peredaran miras tanpa izin ini sendiri
diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke Kepolisian.
“Polisi berhasil menggagalkan peredaran captikus di Kota
Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru
Satu,” tegas Kasi Humas Bitung, Sabtu (6/5/2023).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera
melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kurang lebih 325 liter
captikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap
edar,” ungkap Ipda Iwan.
Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera
membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke
Kantor Polres Bitung.
