Polisi Buka Layanan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gorontalo Utara

polisi buka layanan pengurusan surat izin mengemudi sim di gorontalo utara 59113

Bid TIK Polda Kepri – Gorontalo. Polres Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo, telah membuka layanan pengurusan Surat Izin
Mengemudi (SIM) bagi warga di wilayah hukum tersebut.

“Silahkan datang mengurus SIM dengan memenuhi seluruh
persyaratan administrasi. Seperti membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tempat
pengurusannya pun di Kantor Satuan Lantas (Satlantas) yang berlokasi di jalan
by pass Moluo, Kecamatan Kwandang. Bukan di Mapolres yang ada di Molingkapoto.
Sebab masih banyak warga yang keliru datang ke Mapolres,” ungkap Kapolres
Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu
(3/6/23).

Ia mengatakan, pelayanan SIM sudah dibuka sejak awal tahun
2023. Rentang kendali telah semakin pendek. Jika biasanya warga harus ke Polres
Limboto, Kabupaten Gorontalo. Namun sejak awal tahun, layanan tersebut telah
ada di daerah ini.

“Masyarakat tidak perlu lagi ke wilayah lain. Sebab
kita telah menyiapkannya. Kantor Satlantas pun ada di pusat ibu kota
kabupaten,” ujarnya.

 

AKBP Andik Gunawan, mengatakan terkait dengan pengurusan SIM
gratis, saat ini pihaknya belum menyiapkan layanan tersebut. Mengingat untuk
layanan penerbitan SIM, masih terdapat biaya penerimaan negara bukan pajak
(PNBP).

Program layanan SIM gratis, sebelumnya dikerja samakan
dengan pemerintah daerah. Namun untuk saat ini, belum dilakukan.

Ia mengimbau, seluruh pengendara baik motor maupun mobil,
agar wajib mengantongi SIM. Hal itu penting, sebagai bagian dari ketaatan
masyarakat dalam berkendara.

“Tidak hanya SIM, namun kelengkapan surat surat
lainnya, seperti STNK pun wajib dipenuhi,” tutupnya.