Bid TIK Polda Kepri – Kupang. Satgas Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang, berhasil menangkap YM perekrut calon
tenaga kerja secara ilegal yang menjaring korbannya melalui media sosial
facebook.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim
menggagalkan keberangkatan dua orang gadis di bawah umur yang hendak
diberangkatkan ke Sulawesi menggunakan kapal laut,” ungkap Kapolres Kupang
AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dilansir dari laman antaranews, Selasa
(13/6/23).
AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan,dari dua korban
salah satunya berasal dari desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten
Kupang, Provinsi NTT. Sejumlah dokumen keberangkatan dua gadis di bawah umur
itu dipalsukan seperti pemalsuan umur dan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku bahwa dirinya
bekerja sama dengan kekasihnya untuk merekrut calon tenaga kerja secara ilegal
menggunakan facebook. Jika ada yang tertarik dan siap diberangkatkan maka
dirinya akan dibayar Rp500 ribu per orang,” jelas Kapolres.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini, namun
kuat dugaan pelaku adalah pemain lama yang sudah lama merekrut calon tenaga
kerja secara ilegal dengan berbagai iming-iming,” tambah Kapolres.