Polisi Berhasil Amankan Tersangka Mafia Tanah Dengan Kerugian Ratusan Juta

polisi berhasil amankan tersangka mafia tanah dengan kerugian ratusan juta 64121

Bid TIK Polda Kepri – Magetan. Satreskrim Polres
Magetan, Polda Jawa Timur, berhasil amankan 5 dari 7 orang tersangka mafia
tanah yang mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di
Magetan.

Kelima tersangka itu adalah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan
terduga mafia tanah ini berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris)
usai dijebak Polisi.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si.,
melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa
masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.

Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual
beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima
pembayaran dari pembeli.

“THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang
juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta
menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” jelasnya, Kamis
.

Modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik
tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi,
Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Selanjutnya SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk
difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu.

 

“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik
tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial,” tambahnya.

Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan
mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan
awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.

Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas
kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3
kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.

“Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya
mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Terungkapnya kejahatan tersebut berawal dari korban yang
memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.

“Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN
sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada
kami,” tambahnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting,
terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai juga 1 unit Ranmor R2 hasil kejahatannya.

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan
akta yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan, sebagai
mana Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun
penjara.