Bid TIK Polda Kepri – Manokwari. Polresta Manokwari,
Polda Papua Barat berhasil mengamankan enam pelaku prostitusi online melalui
aplikasi MiChat yang
berinisial M (43), N (23), EO (28), K (27), AP (22), dan SJ (18).
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, S.Pd., mengatakan Tim
Satreskrim menangkap enam pelaku dari dua hotel yang berbeda saat melakukan
inspeksi mendadak pada Senin (25/9) sekira pukul 00.00 WIT.
“Dari enam tersangka ini, ada lima orang perempuan yang
menjual jasa prostitusi dan satu pria pengguna jasa tersebut,” ujarnya,
dilansir Antaranews, Senin (25/9/23).
Ia menjelaskan ada tiga pelaku yang terlebih dahulu
ditangkap dalam inspeksi mendadak yaitu M, N, dan EO. Setelah itu, kepolisian
kembali menelusuri hotel kedua sekaligus menangkap pelaku K, AP, dan SJ selaku
pengguna jasa prostitusi online.
Selain enam pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang
bukti berupa sepuluh unit handphone, dompet, kondom, dan uang tunai hasil
penjualan jasa prostitusi online sebanyak Rp4,7 juta.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal
45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
ITE,” jelasnya.
Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa kepolisian
berkomitmen memberantas praktik prostitusi online yang semakin meresahkan
karena banyak pengguna jasa prostitusi online adalah generasi muda di wilayah
Manokwari.
Oleh sebabnya, inspeksi mendadak akan dilakukan secara
berkala ke sejumlah penginapan dan hotel guna mencegah maraknya praktik
prostitusi online.
“Kami mengimbau semua masyarakat lebih bijak
menggunakan aplikasi yang tersedia. Orang tua juga harus mengawasi penggunaan
handphone anak-anak,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Manokwari,
AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan kelima pelaku
mengakui praktik prostitusi online sudah berlangsung hampir dua bulan pada dua
hotel yang dimaksud.
Dengan demikian, kepolisian akan melakukan pemeriksaan
terhadap pihak perhotelan guna mengetahui motif penggunaan kamar oleh kelima
pelaku saat menawarkan jasa prostitusi online ke pelanggan.
“Kami nanti periksa pihak hotel untuk mengetahui
bagaimana sistem penggunaan kamar hotel, apakah disewa seperti tamu umum
lainnya atau apa,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, menuturkan bahwa lima
penjual jasa prostitusi online yang telah diamankan itu berasal dari Provinsi
Sulawesi Utara dan Jawa Barat, sehingga masih didalami tujuan keberadaan di
Manokwari.
Ada tiga kasus prostitusi online yang berhasil diungkap oleh
Polresta Manokwari dalam beberapa tahun belakangan, sehingga kepolisian
memerlukan peran aktif masyarakat memberikan laporan terkait adanya praktik
tersebut.
