Bid TIK Polda Kepri – Pamulang. Seorang wanita
berinisial J (41) menjadi korban perampasan di Jalan Bhakti, Kecamatan
Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Polisi menyebut pelaku berjumlah dua orang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pamulang, Kompol
Fiernando Andriansyah, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa perampokan tersebut
terjadi pada Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.45 WIB. Kedua pelaku
masing-masing berinisial I dan A.
“Tersangka terdiri dari dua orang dengan menggunakan
satu sepeda motor,” ungkap Kompol Fiernando Andriansyah dilansir dari
PMJNews, Senin (26/6/23).
Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan setelah terjadi
perampasan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang. Polisi lalu
melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku berinisial I.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah
barang bukti di antaranya tas dan handphone korban, STNK, uang hasil rampasan
dan motor yang digunakan pelaku.
Hingga kini, pihak Polsek Pamulang masih melakukan
pengejaran terhadap pelaku lain berinisial A dan memasukannya dalam daftar
pencarian orang. Polisi menduga pelaku berada tidak jauh dari di wilayah
Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok.
“Satu orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO.
Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pencarian oleh anggota
kami,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 terkait
pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
