Polisi Amankan 4 Tersangka Penanam Ganja di Rumah

Bid TIK Polda Kepri

Baca juga : 

“Dari pengakuan UR, dua pohon ganja itu sudah ditanam selama 8 bulan terakhir. Kedua pohon itu sudah berhasil panen sebanyak 2 kali. Panen setiap 4 bulan sekali dan untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolresta Bandung, Selasa .

Dalam waktu yang sama, Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Ketiganya memiliki ganja sebanyak 1 kg yang dibungkus dalam pakaian dan kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan total berat 250 gram.

“Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009. Sedangkan, tersangka MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolresta Bandung.