Polisi Akan Panggil Ulang Erwin Aksa

polisi akan panggil ulang erwin aksa 59261

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menyatakan bahwa
Erwin Aksa hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Padahal,
keterangannya dibutuhkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
yang diduga dilakukan Romahurmuziy alias Rom.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen.
Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemanggilan Erwin Aksa seharusnya dilakukan
pada Selasa (6/6/23). Namun, ia mangkir dari panggilan tanpa memberi
keterangan.

 

“Rencana penyidik akan mengundang kembali minggu
depan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (7/6/23).

Dijelaskan Karopenmas, pemanggilan Erwin Aksa dilakukan
dalam kapasitas sebagai pelapor.

Untuk diketahui, pelaporan diterima dengan nomor
LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dugaan tindak pidana Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau
mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal
27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pelapor EA dan
terlapor MR.