Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polres Metro Jakarta
Selatan mengeluarkan surat perintah membawa dua terduga pelaku penipuan reseller
Iphone, yakni dua kembar R dan R. Surat tersebut dikeluarkan usai tak ada sikap
kooperatif dari keduanya untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui
keberadannnya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” ujar Wakil Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi,
saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/23).
Ia membeberkan, penyidik telah memanggil dua kali R dan R
yang kemudian tidak pernah dipenuhinya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan
status penyidikan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa terkait kasus yang
merugikan korban hingga Rp35 miliar itu.
“Iya sudah di tahap penyidikan,” ungkapnya.